Ciri Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang harus kamu waspadai, untuk terhindar pencurian data dan penipuan, serta cara melaporkannya.
Disaat kita sedang dalam keadaan sulit, pinjaman online merupakan jalan satu-satunya untuk membantu kita tanpa harus merepotkan orang lain.
Namun perlu kita waspadai, saat ini ada banyak aplikasi pinjaman online ilegal yang beredar, dimana mereka memberikan iming-iming dapat di bayar dengan tempo yang lama.
Serta uang yang dapat masuk kerekening kitapun juga besar, serta bunga yang diberikan juga sangat kecil, pastinya akan ada banyak yang tergiur dengan penawaran seerti ini.
Daftar Isi
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
Sebenarnya ada banyak ciri yang mudah kita kenali untuk memastikan subuah perusahaan dan aplikasikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.
Namun, masih banyak saja masyarakat yang terpincut dengan iming-iming pinjaman yang cepat cair dengan syarat yang sedikit serta bunga yang kecil.
Padahal itukebanyakan hanyalah sebuah jebakan, yang nantinya malah akan membebankan nasabah atau sipeminjam.
Maka dari itu, kami mengajak kalian agar selalu berhati-hati dan kenali ciri-ciri pinjaman ilegal yang harus kamu kethaui seperti berikut ini:
1. Memberikan Pinjaman dengan Syarat yang sedikit atau tanpa syarat
Banyak sekali aplikasipinjol ilegal yang menawarkan pinjaman online dengan syarat yang sedikit dan bahkan bisa dengan tanpa syarat.
Hal ini perlu kamu waspadai, karena perusahan atau bank yang memberikan pinjaman biasanya selalu memberikan syarat yang lebih banyak atau rumit.
2. Dana Pinjaman cepat cair
Sebenarnya, dalam sistem pinjaman uang itu diperlukan banyak verivikasi dan pengecekan data-data dan identitas yang cukup rumit.
Namun, biasanya pada sistem pinjaman online yang ilegal selalu menawarkan dana yang cepat cair, namun inilah yang perlu sangat kamu waspadai.
Dan kita harus berhati-hati, belajarlah dari sistem pinjaman di bank.
3. Perusahaan Tidak Jelas
Ciri-ciri Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang selanjutnya adalah nama perusahaan yang tidak jelas.
Cobalah untuk mencari tahu dulu dan kenali perusahaan yang memberikan jasa pinjol ini.
Pastikan alamat dan nama perusahaannya jelas, dan kontak serta deskripsi perusahaan, agar kita dapat dengan mudah melaporkan keluhan atau kesulitan.
Hal ini tentunya sangat berbahaya jika kita tidak jeli, karena bisa saja perusahaan injol ini memberikan alamat yang palsu agar tidak dapat dilacak keberadaannya.
4. Bunga sangat tinggi
Biasanya aplikasi atau situs pinjol yang resmi atau legal selalu memberikan bunga yang relatif rendah dan masih sangat wajar.
Namun ada juga Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang memberikan bunga rendah, namun saat sudah mendapatkan pinjaman, kita dibebankan dengan bunga yang tinggi.
Ini sangatsering terjadi pada nasabah yang telah keliru dalam memilih pinjol. Jadi kita harus memperhatikan dengan baik ciri-cirinya terlebih dahulu agar kita tidak terjebak.
5. Ada Biaya Administrasi
Biasanya pinjaman online yang ilegal menawarkan dana yang cepat cair meminta kepada nasabahnya untuk membayar biaya administrasi terlebih dahulu untuk mempercepat pencairan.
Tentunya ini sangat menyimpang dengan sistem pinjaman resmi yang sering kita jumpai di tempat kita.
Ini harus diwaspadai, dan harus langsung kita tolak, dan ini sangat merugikan, karena biasanya malah dana pinjaman tidak akan sampai di tangan nasabahnya.
6. Penawaran yang Memaksa via Telepon
Sering kali terjadi, para calon nasabah ditelepon berkali-kali oleh pihak pinjol yang menawarkan pinjaman dengan cara memaksa.
Tentunya ini tidak benar dan kamu jangan sampai mau menerimanya. Karena ini sudah pasti akan berdampak buruk.
7. Debt Collector yang Mengancam
Biasanya saat kita telah melakukan pinjaman online di aplikasi, dan telah mendekati jatuh tempo ataupun baru telat satu hari kita akan ditelpon oleh penagih atau debt collector.
Dan ini mungkin masalah yang sering terjadi kepada nasabah pinjol yang membuat resah.
Seperti pengalaman teman yang diteror dengan nomor telepon yang berubah-ubah dan selalu mengancam akan memnyebarkan data pribadi nasabah.
Tentunya ini sangat membuat khawatir para nasabah, dan membuat takut, dan ini tidaklah benar, dan harus di tindak dan kita laporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini.
Berikut adalah cara melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang meresahkan kita.
Cara Melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
Jika kamu sedah terlanjur terjebak dan di teror oleh pihak pinjol ilegal, kamu jangan khawatir dan takut.
Kamu masih bisa terlindungi, dengan melaporkannya kepihak yang berwenang yaitu ke OJK atau LKD dengan cara sebagi berikut.
1. Melaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Yang pertama, kamu dapat Melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal ke otoritas jasa keuangan (OJK).
Kamu dapat melapor dengan cara datang langsung kekantor OJK atau dengan mengirim email atau menelpon langsung.
Silahkan lapor melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau telepon ke (021) 1500665 atau datang langsung kekantor OJK terdekat dikota kamu.
2. Lapor kepada Layanan Keuangan Digital
kamu juga dapat melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang tidka terdaftar di ojk dengan mudah melalui lembaga yang disediakan oleh pemerintah.
Caranya cukup mudah kok, Kamu tinggal kunjungi salah satu website resminya di www.lapor.go.id yang selalu terbuka menerima laporan lembaga keuangan dari masyarakat.
Kamu dapat melapor kapanpun, selama 24 jam dan kamu akan direspon cepat oleh lembaga keuangan digital pemerintah ini.
Lihat Artikel Lainnya:
- Aplikasi Pinjaman Online bunga rendah dan Terpercaya (OJK)
- Aplikasi Trading Saham Terpercaya dan Terbaik
Ahir Kata
Nah jadi itulah ciri-ciri Aplikasi Pinjaman Online Ilegal dan juga cara kita melaporkannya kepihak yang berwenang.
Dengan ini kita dapat tebebas dari hal-hal penipuan yang mengatasnamakan pinjaman online. Alahkan baiknya kita harus cerdas dan memilih dengan bijak dalam melakukan pinjaman secara online.
Semoga artikel ini dapat membantu dan menghilangkan kehawatiranmu. Sampai jumpa pada artikel selanjutnya. Terimakasih.